Baleendah, Pariwisata adalah salahsatu sektor strategis untuk memajukan pedesaan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Telah banyak Desa yang mengalami peningkatan pendapatan asli desa melalui program desa wisata menjadi salahsatu contoh industri pariwisata menjadi pintu gerbang peningkatan dan pemberdayaan potensi desa.
Meski sudah banyak desa-desa mencanangkan kawasan wilayahnya sebagai desa wisata, namun ada beberapa faktor penting yang turut berperan penting selain daya tarik wisata. Faktor-faktor tersebut antar lain; adanya kesadaran masyarakat terkait potensi pariwisata di lingkungannya, adanya peran lembaga desa yang menaungi kegiatan masyarakat, serta sistem kemitraan yang terorganisir antara masyarakat, akademisi, NGO, pelaku pariwisata serta instansi pemerintahan yang berwenang.
Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan salah satu lembaga desa yang memiliki peran penting dalam kemajuan desa. Karena lembaga ini dapat sekaligus membangun sektor-sektor usaha di bidang industri pariwisata seperti; travel, penginapan, penyewaan alat dan transportasi, jasa pemandu, usaha rumah makan, maupun pengelolaan objek wisata.
Saat ini peranan Bumdes di desa-desa belum begitu optimal, selain masih kurangnya pendampingan dan pusat inkubasi masyarakat, Bumdes lebih banyak melakukan investasi penyertaan modal kepada masyarakat perseorangan, serta tidak terintegrasi satu sama lain. Sehingga perputaran modal banyak menemui kendala di lapangan karena pengembangan usaha yang dibesarkan adalah milik perseorangan. Untuk itu, sangat perlu kiranya pemerintah desa mengarahkan pengelolaan BUMDES membangun unit-unit usaha yang saling terintegrasi sehingga pemberdayaan masyarakat dapat terbentuk, dan kesejahteraan masyarakat dapat terbangun.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Saeful Bachri, S.H., M.A.P di depan para peserta sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2022 tentang desa wisata, yang diselenggarakan di gedung gerakan pramuka kwartir cabang Kabupaten Bandung jl. RAA Wiranatakusumah, Baleendah. Sabtu (25/01/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan kwartir ranting se Kabupaten Bandung yang terdiri dari Ketua ranting, sekretaris dan bendahara ranting.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang desa wisata di Jawa Barat. Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi desa wisata di Jawa Barat, yang diantaranya adalah Partisipasi masyarakat dan dunia usaha
Saeful Bachri mengatakan ” Gerakan Pramuka organisasi yang bertanggung jawab dalam pembentukan karakter masyarakat Indonesia juga harus turut mengambil peran. Satuan karya yang dibentuk hingga ke tingkat kecamatan dapat menjadi motor penggerak generasi muda di desa-desa”.
” Dengan adanya peran saka yang berkelanjutan di masyarakat, bukan tidak mungkin celah kekosongan yang ada di lapisan pemerintahan dan masyarakat desa dapat diisi. Contoh kecilnya adalah kegiatan melalui kegiatan-kegiatan seperti menyelenggarakan Kemah Saka Pariwisata di objek wisata, Memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan wisata, Menggaungkan semangat sadar wisata, Melakukan pelatihan pengelolaan desa wisata.
Keterlibatan pramuka dalam pembangunuan desa wisata dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kegiatan pramuka juga dapat membantu membentuk karakter, mengembangkan keterampilan sosial, dan menumbuhkan kecintaan pada lingkungan.
Begitu juga kegiatan-kegiatan Satuan Karya lainnya yang bisa diintegrasikan dengan sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kesehatan, konservasi alam dan lingkungan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga kepada keamanan K3 di destinasi wisata desa dan lain sebagainya, sehingga kehadiran anggota Gerakan Pramuka di tingkat desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa mandiri dari semua sektor termasuk desa wisata.
Keterlibatan anggota Gerakan Pramuka yang bergiat sebagai masyarakat di desa, juga sejalan dengan kewajiban “Ikut serta membangun masyarakat” dalam kode kehormatannya. Proses keterlibatan seorang Pramuka ber-“WIRASAKA (Wirakarya dan Peran Saka) di lingkungan desa sekaligus dapat menjadi pembuktian tingkat keberhasilan pendidikan kepramukaan, serta dapat menjadi nilai kebanggan bagi peserta didik dalam pengembangan potensi dirinya di mata masyarakat.
Anggota DPRD dari dapil Jabar II ini menegaskan” Jika jutaan anggota Gerakan Pramuka dapat melibatkan diri dalam pembangunan potensi desa yang terintegrasi dan berkelanjutan, pemberdayaan potensi desa dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat terbangun jauh lebih cepat dan dan jauh lebih efektif. Pengabdian tanpa batas tidak lagi hanya sebatas wacana tanpa wujud, tapi dapat dibuktikan dengan bertumbuh pesatnya desa-desa yang mandiri di seluruh jengkal wilayah negeri tercinta ini” Tutup Saeful Bachri.***