Ciewidey – Selain memberdayakan masyarakat dan mengembangkan potensi pariwisata di suatu daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, desa wisata juga bertujuan mempertahankan identitas budaya lokal di tengah arus globalisasi.
Identitas budaya lokal tak hanya berupa potensi alam saja yang ada di desa tersebut untuk menjadi daya tarik wisata. Namun seni serta budaya yang bisa ditampilkan ditempat tersebut adalah salah satu faktor yang dapat menjadi daya tarik bagi kunjungan para wisatawan ke Desa tersebut. Jadi sangat penting adanya kolaborasi antara pengelola Desa wisata dengan para pelaku seni dan pelaku budaya.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Saeful Bachri. S. H., M. A. P dari Fraksi Demokrat didepan para anggota kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan para pelaku wisata dalam acara sosialisasi peraturan daerah (sosperda) tahun anggaran 2024-2025 tentang Desa wisata yang di gelar di Natarasa-Ciwidey. Senin (28/10/2024).
Ia menyampaikan ” Konsep pengembangan desa wisata Diperlukan tiga komponen untuk membangun sebuah desa wisata yaitu pertama memiliki potensi wisata, ke dua minat dan kesiapan masyarakat terhadap pengembangan destinasi wisata setempat dan yang ke tiga adalah keunikan konsep desa wisata.” Ucap Saeful Bachri.
“Siapa saja pengelola desa wisata. Pada umumnya terdapat 3 lembaga yang mengelola Desa Wisata yakni kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi atau bisa ketiganya berkolaborasi. Namun pada kenyataannya tidak meratanya kompetensi para Pengelola Desa Wisata, menjadi salah satu masalah pengembangan Desa Wisata. Tak hanya ke-3 lembaga tersebut dalam hal ini masyarakat perlu dilibatkan aktif dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengembangan, hingga pengelolaan. Dengan demikian, mereka memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan desa wisata tersebut” tegas Saeful Bachri.
Sesuai dengan peraturan daerah provinsi Jawa Barat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang desa wisata, termasuk: Ketentuan umum, Pemetaan, Pengembangan potensi, Pencanangan desa wisata, Pemberdayaan desa wisata, Dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata,Sistem informasi desa wisata,Kerja sama dan sinergitas, Pemberian penghargaan,Pembentukan forum komunikasi desa wisata.
“Dengan diadakannya sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan desa- desa wisata yang ada di kabupaten bandung bisa berkembang dengan potensi yang dimiliki agar bisa menarik para wisatawan untuk berkunjung dan bisa menghasilkan pendapatan bagi masyarakat desa tersebut maupun bagi desa wisata” Harapnya.
“Untuk itu diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Pokdarwis,unsur media serta penggiat wisata yang ada di wilayah masing masing agar tercipta desa wisata yang diharapkan.” Tutupnya. ***