Anak merupakan amanah yang harus kita lindungi. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,M.A.P dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak di International Women Univercity (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Jum’at (29/11/2024).
Menurutnya saat ini mayoritas masyarakat Jawa Barat belum banyak mengetahui terkait keberadaan Peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak tersebut. Maka dengan adanya kegiatan Penyeberluasan tersebut sangatlah penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.
Hal ini penting bagi kita bagaimana mensosialisasikan perda No 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak ini menjadi satuan yang tidak terpisahkan dengan aktivitas masyarkat jawa barat khususnya masyarakat di kabupaten bandung baik itu kesejahteraanya , perlindungan fisiknya, fsikisnya termasuk pendidikannya.
Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Demokrat itu berharap, untuk masa yang akan datang perda perlindungan anak diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan orang tua.
“Saya berharap masyarakat dengan sendirinya akan paham, mengerti dan tentu pada akhirnya merka akan setidaknya memberikan kenyamanan untuk anak sendiri,” harapnya.
” hak kewajiban orang tua menjadi sangat penting dengan adanya perda ini sehingga harapan kami masyarkat melek dengan hukum, aturan terutama tentang perda yang ada di Jawa Barat” tutupnya.***