Selain membentuk perda bersama Gubernur, anggota DPRD provinsi Jawabarat pun harus turut mensosialisasikan atau menyebarluasan tentang perda tersebut, salahsatunya adalah peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata. Sabtu (18/10/2024).
Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) perdana kami sejak dilantik dilaksanakan di Graha Wirakarya Jl. Laswi Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan peserta sebanyak 100 orang dari berbagai elemen masyarakat termasuk pelaku wisata.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung H. Asep Ikhsan, Tokoh Masyarakat Ir. Dodo Hambali serta perwakilan dati sekretariat DPRD Jawa Barat yang melakukan minitoring pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Kabupaten Bandung sendiri yang terdiri dari 270 desa sejak tahun 2022 mencanangkan pengembangan 100 desa wisata. Program ini sebagai upaya pemanfaatan potensi alam dan budaya, pemberdayaan masyarakat, serta percepatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan. Dari 100 desa wisata yang ditargetkan sebanyak 50 desa wisata sudah ditetapkan sebagai desa rintisan.
Dalam sosialisasi perda tersebut saya mengajak masyarakat yang hadir dapat mengetahui dan mengenal serta bagaimana meciptakan sebuah desa wisata itu dengan potensi yang ada di desanya masing – masing hingga menjadi sebuah multyplier effect atau dampak ganda terutama terhadap pendapatan daerah dan masyarakat ditempat tersebut dengan memanfaatkan potensi alamnya.***